MANADO, iNewsManado.com - Sebanyak 15 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara mendapat sanksi dari Pertamina sejak awal September hingga akhir Oktober 2023. Sanksi ini diberlakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sebagai respons terhadap pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menyatakan bahwa hasil inspeksi mendeteksi sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar. Temuan lain mencakup penjualan BBM Pendanaan Sosial (PSO) menggunakan drum, jerigen, dan wadah lainnya tanpa Surat Rekomendasi dari instansi terkait.
"Dugaan pelanggaran lain melibatkan penyalahgunaan QR Code untuk memudahkan oknum tak bertanggung jawab dalam transaksi BBM bersubsidi. Hal ini menjadi pertimbangan Pertamina untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang melanggar demi menjaga subsidi yang tepat sasaran," ujar Fahrougi Andriani Sumampouw pada Senin (13/11/2023).
Fahrougi menegaskan bahwa Pertamina, sebagai perusahaan yang diberi mandat oleh negara untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri, tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada indikasi lembaga penyalur tidak mematuhi aturan.
Sanksi yang diberikan kepada 15 SPBU bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Termasuk dalam sanksi adalah surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) selama satu bulan, kewajiban membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina, hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.
Dalam upaya mewujudkan subsidi yang tepat, Pertamina berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. Fungsi keamanan internal Pertamina juga berkontribusi dengan memberikan informasi kepada kepolisian untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Editor : Subhan Sabu