get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Donald Trump yang Jadikan Pendeta Tim Penasehat, Ini Daftar Lengkapnya

Satlantas-Samsat Kotamobagu dan Bolsel Sosialisasi Keringanan PKB

Rabu, 08 November 2023 | 18:05 WIB
header img
Pelaksanaan sosialisasi PKB di Kotamobagu, Rabu (8/11/2023). Foto/Allan Pontoh

KOTAMOBAGU, iNewsManado.com - Untuk Meningkatkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu, Polisi Militer dan Jasa Raharja gelar operasi kendaraan depan Kantor Pengadilan Kotamobagu.

Kepala UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel Lendy Daud melalui Kasi sengketa pajak dan retribusi daerah (sepatri) Charlis Punu menyampaikan, dalam operasi selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, mereka juga memberikan sosialisasi kepada pengendara mengenai keringanan pembayaran PKB dan pembebasan bea denda kendaraan yang menunggak.

Untuk keringanan yang dikeluarkan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) berlaku bagi kendaraan yang berplat nomor hitam, putih, milik pribadi atau badan usaha.

Adapun keringanan pokok PKB berlaku bagi kendaraan yang menunggak selama 2 tahun diberikan potongan sebesar 50 persen dari pokok pajak, tahun ke 3 diberikan potongan sebesar 60 persen, tahun ke 4 sebesar 70 persen, sementara tahun ke 5 potongan 80 persen dan tahun ke 6 diberikan keringanan 100 persen.

Sementara untuk kendaraan tahun berjalan dibayarkan seluruhnya. "Jadi untuk kendaraan yang telah lewat batas jatuh tempo diberikan bebas denda 100 persen, sementara denda PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya," ungkap Charlis.

Untuk pembebasan pokok denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilik kedua dan seterusnya  diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Sementara untuk kendaraan tahun berjalan dibayarkan seluruhnya. "Jadi untuk kendaraan yang telah lewat batas jatuh tempo diberikan bebas denda 100 persen, sementara denda PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya," ungkap Charlis

Untuk pembebasan pokok denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilik kedua dan seterusnya  diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Menariknya Pemprov Sulut juga memberikan diskon pokok pajak PKB bagi kendaraan platform hitam dan putih jika melakukan pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 5 persen dari jumlah pembayaran.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut