KOTAMOBAGU, iNewsManado.com - Untuk Meningkatkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu, Polisi Militer dan Jasa Raharja gelar operasi kendaraan depan Kantor Pengadilan Kotamobagu.
Kepala UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel Lendy Daud melalui Kasi sengketa pajak dan retribusi daerah (sepatri) Charlis Punu menyampaikan, dalam operasi selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, mereka juga memberikan sosialisasi kepada pengendara mengenai keringanan pembayaran PKB dan pembebasan bea denda kendaraan yang menunggak.
Untuk keringanan yang dikeluarkan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) berlaku bagi kendaraan yang berplat nomor hitam, putih, milik pribadi atau badan usaha.
Adapun keringanan pokok PKB berlaku bagi kendaraan yang menunggak selama 2 tahun diberikan potongan sebesar 50 persen dari pokok pajak, tahun ke 3 diberikan potongan sebesar 60 persen, tahun ke 4 sebesar 70 persen, sementara tahun ke 5 potongan 80 persen dan tahun ke 6 diberikan keringanan 100 persen.
Sementara untuk kendaraan tahun berjalan dibayarkan seluruhnya. "Jadi untuk kendaraan yang telah lewat batas jatuh tempo diberikan bebas denda 100 persen, sementara denda PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya," ungkap Charlis.
Untuk pembebasan pokok denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilik kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
Sementara untuk kendaraan tahun berjalan dibayarkan seluruhnya. "Jadi untuk kendaraan yang telah lewat batas jatuh tempo diberikan bebas denda 100 persen, sementara denda PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya," ungkap Charlis
Untuk pembebasan pokok denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilik kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
Menariknya Pemprov Sulut juga memberikan diskon pokok pajak PKB bagi kendaraan platform hitam dan putih jika melakukan pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 5 persen dari jumlah pembayaran.
Kemudian 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 7,5 persen, sementara wajib pajak yang melakukan pembayaran 61 sampai 90 hari mendapat potongan 10 persen dari jumlah pembayaran.
Charlis berharap agar pengendara bisa memanfaatkan peluang ini karena hanya berlaku tanggal 1 sampai 30 November 2023.
"Silahkan manfaatkan keringanan ini, karena, selain kendaraan yang sudah jatuh tempo, kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo mendapat diskon pembayaran," terang Charlis.
Editor : Fabyan Ilat