BITUNG, iNewsManado.com – Seorang warga Kota Bitung berinisial SU (36) jadi korban pencurian dengan modus prostitusi online atau michat. Uang belasan juta miliknya raib dibawa lari pasangan kencannya. Pria tersebut kemudian lapor polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 10.20 Wita, di sebuah penginapan di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
"Pelaku berjumlah dua orang yaitu perempuan inisial AU (16) dan pria inisial LL (19),” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Senin (6/11/2023).
Menurut penuturan korban yang berprofesi sebagai nelayan, saat itu teman korban menawarkan kepadanya seorang perempuan michat. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian bertemu dengan AU yang diantar oleh LL di sebuah penginapan.
Tiba di dalam kamar, korban disuruh mandi oleh AU. Saat itulah kemudian AU mengambil tas milik korban, setelah itu pergi dengan LL yang sudah menunggu di luar.
"Korban pun mengaku kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp12 juta, HP dan beberapa surat berharga," ujar Ipda Iwan Setiyabudi.
Menerima laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan modus prostitusi online atau michat yang saat itu akan menyewa kendaraan roda empat di Pusat Kota Bitung.
Keduanya ditangkap dan diamankan di Kantor Polsek Aertembaga bersama barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat nomor dan dua buah Hp
“Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengaku uang yang dicuri sudah habis untuk membeli sepeda motor, pakaian, makanan dan sewa mobil serta penginapan,” pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu