get app
inews
Aa Read Next : Elektabilitas E2L-HJP Capai 68% di Talaud, Masyarakat tak Termakan Kampanye Hitam

Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-30 November 2023, Begini Aturannya

Rabu, 01 November 2023 | 20:38 WIB
header img
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Foto/Istimewa

Menurut Charlis keringanan pembayaran pokok dan denda PKB dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yang ada di Sulut, selain itu keringanan tersebut untuk memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan. 

Ini merupakan peluang bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran PKB, baik kendaraan tahun berjalan maupun yang sudah jatuh tempo, karena banyak potongan harga dan penghapusan denda PKB maupun BBNKB.

"Anda membayar PKB sebagai bentuk dalam menunjang pembangunan daerah yang ada di Sulut, khususnya Kotamobagu dan Bolsel," terang Charlis. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut