Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perbaikan Toilet Sekolah di Sulut dapat Bantuan Dana Rp9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-30 November 2023, Begini Aturannya

Rabu, 01 November 2023 | 20:38 WIB
  • author Allan Pontoh
Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-30 November 2023, Begini Aturannya
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Foto/Istimewa

Menurut Charlis keringanan pembayaran pokok dan denda PKB dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yang ada di Sulut, selain itu keringanan tersebut untuk memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan. 

Ini merupakan peluang bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran PKB, baik kendaraan tahun berjalan maupun yang sudah jatuh tempo, karena banyak potongan harga dan penghapusan denda PKB maupun BBNKB.

"Anda membayar PKB sebagai bentuk dalam menunjang pembangunan daerah yang ada di Sulut, khususnya Kotamobagu dan Bolsel," terang Charlis. 

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut