get app
inews
Aa Read Next : Elektabilitas E2L-HJP Capai 68% di Talaud, Masyarakat tak Termakan Kampanye Hitam

Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-30 November 2023, Begini Aturannya

Rabu, 01 November 2023 | 20:38 WIB
header img
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Foto/Istimewa

Sementara untuk kendaraan tahun berjalan dibayarkan seluruhnya. "Jadi untuk kendaraan yang telah lewat batas jatuh tempo diberikan bebas denda 100 persen, sementara denda PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya," ungkap Charlis.

Untuk pembebasan pokok denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilik kedua dan seterusnya  diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Menariknya Pemprov Sulut juga memberikan diskon pokok pajak PKB bagi kendaraan platform hitam dan putih jika melakukan pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 5 persen dari jumlah pembayaran.

Kemudian 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 7,5 persen, sementara wajib pajak yang melakukan pembayaran 61 sampai 90 hari mendapat potongan 10 persen dari jumlah pembayaran.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut