get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Petinggi GMIM dan Pemprov Sulut Potensi Tersangka Kasus Dana Hibah, Ini Alasannya

Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-30 November 2023, Begini Aturannya

Rabu, 01 November 2023 | 20:38 WIB
header img
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Foto/Istimewa

KOTAMOBAGU, iNewsManado.com - Untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O E Kandow kembali memberikan keringanan pembayaran pokok dan denda PKB.

Kepala UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel Lendy Daud SH MSi melalui Charlis Punu Kasi sengketa pajak dan retribusi darrah (sepatri) Charlis Punu keringanan pembayaran pokok PKB yang dikeluarkan Pemprov Sulut berlaku sejak 1 hingga 30 November 2023.

Namun keringanan ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki plat nomor hitam, putih, milik pribadi atau badan usaha.

Adapun keringanan pokok PKB berlaku bagi kendaraan yang menunggak selama 2 tahun diberikan potongan sebesar 50 persen dari pokok pajak, tahun ke 3 diberikan potongan sebesar 60 persen, tahun ke 4 sebesar 70 persen, sementara tahun ke 5 potongan 80 persen dan tahun ke 6 diberikan keringanan 100 persen. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut