get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sulut Resmikan Masjid Al-Kahfi, Serahkan Bansos Hingga Buka Puasa Bersama di Polres Minsel

Puluhan Warga Minsel Geram, Uang Miliaran Rupiah untuk Investasi Malah Dipakai Foya-foya

Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:39 WIB
header img
Polres Minsel mengungkap kasus investasi bodong. 2 tersangka berhasil diamankan (Foto : Istimewa)

Terhadap para tersangka S dan Umi dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan," ujar Kapolres.

Namun, kasus ini kata Kapolres masih akan terus didalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan.

"Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," ucap Kapolres.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut