MINSEL, iNewsManado.com - Puluhan warga Minahasa Selatan (Minsel) geram terhadap UA alias S (27) dan SL alias Umi (20). Pasalnya mereka menjadi korban investasi bodong dari kedua pelaku. Puncak kemarahan para nasabah/korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.
Uang bernilai miliaran rupiah milik nasabah malah digunakan oleh Warga Desa Blongko dan Desa Boyongpante, Kecamatann Sinonsayang Kabupaten Minsel itu untuk berfoya-foya.
"Modus operandi para tersangka yaitu mengajak para korban untuk menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat kali ganda dalam jangka waktu tertentu," kata Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, Selasa (24/10/2023).
Namun uang investasi bodong ini malah digunakan pelaku dengan membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank.
"Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum," kata Kapolres.
Editor : Subhan Sabu