Ingin Kuasai Harta, Istri Bos Beras di Karawang Suruh Selingkuhan Bantai Suami Pakai Penumbuk Padi
Senin, 24 Januari 2022 | 16:16 WIB

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, barangbukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.
"Kedua pelaku berhasil kami tangkap semua sebelum 24 jam pada hari Sabtu, (22/1) pukul 21:30," pungkasnya.
Editor : Fabyan Ilat