get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Keluar Penjara Residivis Ini Kembali Berulah, Tikam Orang Dengan Tombak Hingga Sekarat

Kejaksaan Negeri Manado Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

Jum'at, 21 Juli 2023 | 20:09 WIB
header img
Kejari Manado musnahkan ribuan barang bukti yang berasal dari 80 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Foto iNewsManado/Subhan)

MANADO, iNewsManado.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, memusnahkan ribuan barang bukti (babuk) perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari manado, Selasa (18/7/2023).

Pemusnahan babuk tersebut dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo. Ribuan babuk yang dimusnahkan tersebut berasal dari 80 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti adalah tahap akhir dari rangkaian penanganan perkara. Jadi merupakan hal penting yang harus dilaksanakan oleh kejaksaan apabila perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harus disegerakan" kata Kajari Manado, Wagiyo.

Dia pun mengatakan, bahwa suksesnya acara tersebut bukan semata-mata hasil kerja dari Kejaksaan Negeri saja, tetapi dari awal dari para penyidik dari awal penanganan perkara sampai akhirnya disidang dan ada tuntutan dari JPU divonis dan sudah punya kekuatan hukum tetap.

Sebagian besar tindak pidana yang terjadi di Manado kata Wagiyo yang pertama adalah penggunaan obat-obatan tanpa ijin, peredaran narkotika baik ganja dan sabu-sabu, serta fenomena banyaknya penggunaan senjata tajam.

"Senjata tajam ini sudah membudaya di kita yang kemana-mana membawa senjata tajam. yang harus kita pahami semua bahwa membawa senjata tajamm ini merupakan tindak pidana," ujarnya.

Untuk itu dia menegaskan dalam rangka penegakan hukum mendorong penyidik agar orang-orang yang membawa senjata tajam dan menggunakannya maka pasal yang disangkakan harusnya pasal kumulatif bukan hanya pasal 351 tentang penganiayaan yang selama ini dipakai.

"Tidak salah selama ini yang digunakan adalah pasal penganiayaan karena memang alat yang dipergunakan. Tapi pada saat dia membawa (senjata tajam) kemana-mana itu juga sudah salah. Kalau kita penganiayaan itu hukumannya 2 tahun 8 bulan, orang yang membawa senjata tajam ancamannya belum dipakai, yaitu 10 tahun, tuturnya.

untuk itu ke depan dia ingin menerapkan pasal yang kumulatif bagi orang yang membawa senjata tajam kemudian menggunakan senjata tajam itu. Dia ingin agar itu menjadi efek jera.

"Memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam kemana-mana, kecuali orang yang menjual senjata tajam. orang jual pisau gak apa-apa, ini gak ada huubungannya kenapa bawa senjata tajam, jadi kedepannya arah penegakannya seperti itu," pungkasnya.

Pemusnahan babuk itu juga dihadiri oleh Jimmy Lalita perwakilan Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, Kasat Reskrim Polres Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

 

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut