MANADO, iNewsManado.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Incinetaror Medis dan Incinerator Umum senilai Rp 11,5 miliar dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2019
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manado di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Manado.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar mengatakan selain melakukan penggeledahan, tim juga melakukan penyitaan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tipikor penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Incinetaror Medis dan Incinerator Umum Tahun Anggaran 2019.
"Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Manado Nomor : 6/Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PNMnd dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1994/P.1.10/Fd.2/11/2023," ujar Hijran, Rabu (17/1/2024).
Tim Jaksa penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa Personal Computer (PC) dan Handphone, seta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan Incinetaror Medis dan Incinerator Umum Tahun Anggaran 2019, serta peralatan berupa blower.
"Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Incinetaror Medis dan Incinerator Umum Tahun Anggaran 2019," tutup Hijran.
Editor : Subhan Sabu