Selain itu, PPDN dan PPLN diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, bagi mereka yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terpapar Covid-19, tetap diwajibkan menggunakan masker.
Aturan tersebut juga menganjurkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi serta menjaga jarak fisik atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
Dengan diberlakukannya aturan perjalanan udara baru ini, tiga Surat Edaran sebelumnya yang mengatur aturan perjalanan udara, yaitu SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022, dicabut.
"Kami optimis bahwa penerapan aturan perjalanan udara baru ini akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan lalu lintas penumpang, dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di bandara dan selama perjalanan," pungkas Rahadian.
Editor : Subhan Sabu