get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Covid-19: Indonesia Mulai Transisi dari Pandemi Menuju Endemi

PT Angkasa Pura I Mengimplementasikan Aturan Perjalanan Udara Baru di 15 Bandara

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:37 WIB
header img
PT Angkasa Pura I mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsManado.com - PT Angkasa Pura I, perusahaan pengelola bandara di Indonesia, mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) maupun luar negeri (PPLN) dan merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Rahadian D. Yogisworo, Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, menyambut baik implementasi aturan perjalanan udara baru tersebut.

"Angkasa Pura I siap mendukung dan menerapkan aturan perjalanan terbaru ini secara serentak di 15 bandara yang kami kelola. Kami melihat ini sebagai langkah positif dalam transisi menuju masa endemi," ujar Rahadian, Rabu (14/6/2023).

Dalam aturan tersebut, PPDN dan PPLN disarankan untuk melanjutkan vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan dosis kedua atau keempat, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

Selain itu, PPDN dan PPLN diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, bagi mereka yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terpapar Covid-19, tetap diwajibkan menggunakan masker.

Aturan tersebut juga menganjurkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi serta menjaga jarak fisik atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dengan diberlakukannya aturan perjalanan udara baru ini, tiga Surat Edaran sebelumnya yang mengatur aturan perjalanan udara, yaitu SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022, dicabut.

"Kami optimis bahwa penerapan aturan perjalanan udara baru ini akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan lalu lintas penumpang, dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di bandara dan selama perjalanan," pungkas Rahadian.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut