get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Desa Pakuweru, Kampung Halaman Irjen Roycke Langie Kapolda Sulut

Polda Sulut Bongkar Kasus Judi di 4 Daerah, Tangkap 8 Tersangka

Selasa, 06 Juni 2023 | 21:13 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirreskrimum Kombes Pol Gani F Siahaan saat konferensi pers pengungkapan kasus perjudian. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNewsManado.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut mengungkap tindak pidana perjudian yang terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi Utara sejak 10 Mei hingga 4 Juni 2023. Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirreskrimum Kombes Pol Gani F Siahaan saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (6/6/2023) sore.

“Dalam pengungkapan kali ini, ada 6 kasus yang berhasil diungkap, yaitu 4 kasus judi togel dan 2 kasus judi sabung ayam,” ujar Kombes Iis.

Lebih jauh dijelaskan, untuk kasus perjudian ini terjadi di beberapa wilayah yaitu di Minsel, Bitung, Minut dan Manado.

“Judi togel 4 kasus yaitu TKP Amurang diungkap 10 Mei 2023, TKP Kadoodan Bitung diungkap 16 Mei 2023, TKP Pateten Aertembaga diungkap 16 Mei 2023 dan TKP Wenang Manado diungkap 24 Mei 2023. Sedangkan 2 judi sabung ayam yaitu TKP Malalayang diungkap 27 Mei 2023 dan TKP Sarongsong Dua Minut diungkap 4 Juni 2023,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM. Sedangkan judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A,” kata Kombes Pol Iis.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 6 TKP kasus perjudian ini.

“Dari 4 TKP judi togel, polisi menyita uang tunai total Rp. 2.431.000, 4 buah handphone, 17 lembar catatan, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah dompet. Sedangkan di 2 TKP sabung ayam, polisi menyita iang tunai berjumlah Rp. 39.812.000, 23 ekor ayam, 7 buah handphone, 3 buah velt dan 3 sangkar ayam,” katanya.

Kasus ini katanya akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU atau Tahap I.

“Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya.

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, keberhasilan pengungkapan perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan diinformasi kepada polisi.

“Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulawesi Utara.

“Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat, itu pun akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Editor : Donald

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut