SIMALUNGUN, iNews.id - Penangkapan seorang ibu berinisial NS alias Butet (56) atas dugaan penganiyaan anak tetangganya sempat membuat Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun kelabakan. Pasalnya, saat ditangkap Butet bertingkah guling-gulingan di tanah hingga mengigit polwan yang bertugas.
Kapolres Simalungun AKPB Nicolas Dedy Arifianto, menjelaskan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Selasa (29/12/2021). Kejadian ini dilaporkan orang tua korban, Mardinan Girsang (39) warga Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean.
Penganiyaan itu dilakukan Butet dengan melempar kayu broti, yang mengakibatkan korban VDG (8) luka goresan berdarah di bagian kaki kiri. Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP /47/XII/2020/SU/SIMAL-S.KAHEAN, TGL 30 Desember 2020, Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan anak tersebut, dan menetapkan Butet menjadi tersangka.
Kasus ini sempat dimediasi, namun tidak ada kesepakatan antara keduanya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan bahwa perkara tersebut posisi kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun (Tahap II).
Polisi pun mengirim petugas untuk penangkapan. Namun pada saat pelaksanaan membawa tersangka, petugas malah mendapat perlawanan.
"Tersangka Butet tidak kooperatif untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Simalungun dengan cara berontak, menyobek surat perintah membawa tersangka, dan dengan sengaja menjatuhkan diri ke tanah, menggulingkan diri sendiri menyebabkan dirinya terluka, berteriak seruan provokasi "ambil bensin bakar, bakar bakar polisi ini"," kata Rachmat dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (4/1/2022).
"Bahkan tersangka melakukan perlawanan dengan cara menggigit petugas polwan sehingga luka, menjambak dan mencekik menyebabkan kalung Polwan tersebut putus," ucapnya lagi.
Selanjutnya tersangka Butet berhasil dibawa ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Editor : Norman Octavianus