get app
inews
Aa
Read Next : Pegadaian Peduli Kirim Bantuan Senilai Rp 25 Juta untuk Korban Erupsi Gunung Ruang

MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:54 WIB
header img
Infografis rekam jejak tabungan emas pegadaian (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsManado.comMahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung atas gugatan hak cipta tabungan emas Pegadaian.

MA juga menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023. 

Sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas. Tidak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. 

Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

Editor : Subhan Sabu

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut