Lagi, Kasus Guru Ngaji Perkosa Santriwati Diungkap Polisi, Korban Alami Trauma Berat
Kamis, 30 Desember 2021 | 18:15 WIB
"Tersangka dengan leluasa memperkosa korbannya, dengan melakukan ancaman pembunuhan. Kini korbannya mengalami trauma berat dan sering histeris, hingga harus menjalani perawatan khusus bersama pskiater," tegas Devy.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Norman Octavianus