get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Kericuhan Turnamen Sepak Bola, Lapangan Jadi Arena Baku Hantam usai Pertandingan

Lagi, Kasus Guru Ngaji Perkosa Santriwati Diungkap Polisi, Korban Alami Trauma Berat

Kamis, 30 Desember 2021 | 18:15 WIB
header img
Ilustrasi pekerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Peristiwa memilukan kembali terjadi dan menimpa Santriwati. 

Seorang santriwati yang masih anak-anak mengalami trauma berat, usai disetubuhi oleh guru ngajinya disebuah pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Bahkan, korban pemerkosaan tersebut hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari instansi terkait.

Polres Kotawaringin Barat, telah menetapkan guru ngaji berinisial KA sebagai tersangka. 

Peristiwa memilukan yang dilakukan guru ngaji pembantu di pondok pesantren tersebut, terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi. 

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. 

KA langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan. Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka sebelum melakukan pencabulan mengacam korban akan dibunuh apabila tidak mau mengikuti kemauan pelaku.

"Tersangka dengan leluasa memperkosa korbannya, dengan melakukan ancaman pembunuhan. Kini korbannya mengalami trauma berat dan sering histeris, hingga harus menjalani perawatan khusus bersama pskiater," tegas Devy.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut