Dalam kesempatan yang sama dr. Roethmia Yaniari, SpPD FINASI mengatakan bahwa pencegahan penyakit jantung bisa dengan deteksi dini. Pemeriksaan rekam jantung dan ekokardiografi (USG Jantung) dibutuhkan untuk mendeteksi dan identifikasi kelainan jantung.
Selain itu masyarakat juga harus melengkapi diri dengan perlindungan asuransi dan BPJS kesehatan sebagai antisipasi bila risiko yang tidak diinginkan terjadi.
Hal ini sejalan dengan catatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan yang menunjukkan jantung adalah penyakit yang memiliki klaim paling besar.
Sepanjang 2019-2021, BPJS Kesehatan telah membiayai pengobatan penyakit jantung hingga Rp30,32 triliun diikuti dengan kanker sebesar Rp11,21 trilun, stroke Rp7,75 triliun dan gagal ginjal Rp6,72 triliun.
“Menyadari fakta tersebut maka AXA Mandiri hadir dengan perlindungan asuransi bernama Asuransi Mandiri Secure CritiCare guna menghadapi potensi penyakit kritis tersebut. Asuransi Mandiri Secure CritiCare merupakan solusi perlindungan dwiguna dengan berlimpah manfaat,” sambung Rudi.
Tidak hanya melindungi dari penyakit jantung, Asuransi Mandiri Secure CritiCare memberikan manfaat perlindungan kepada nasabahnya dari penyakit kanker, stroke, dan gagal ginjal dari stadium awal hingga akhir.
Selain itu, Asuransi Mandiri Secure CritiCare juga berlimpah manfaat seperti, manfaat penyakit terminal, manfaat meninggal dunia hingga 250 persen uang pertanggungan (UP), manfaat tunai dijamin hingga 38 persen dari premi tahunan, manfaat akhir masa asuransi hingga 106 persen total premi yang dibayarkan dan kenaikan UP meninggal dunia sebesar 3 persen setiap tahun tanpa penambahan premi sesuai dengan ketentuan polis.
Editor : Subhan Sabu