“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.
Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast
Editor : Fabyan Ilat