get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli Perempuan Disabilitas Berusia 22 Tahun, Polisi Tangkap Seorang Nelayan di Bitung

Sakit Hati, Mahasiswa di Bitung Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana di Medsos

Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:27 WIB
header img
Pelaku (blur) saat diamankan petugas kepolisian. Foto/Tribrata Polda Sulut

BITUNG, iNewsManado.com - Sakit hati diputuskan pacar, lelaki TP (21) warga Bitung nekat menyebarkan foto mantan pacar tanpa busana ke media sosial (Medsos). 

Informasi diperoleh, korban ST (25) menerima informasi dari teman-temannya bahwa telah tersebar foto tanpa busana dirinya di medsos pada tanggal 17 Februari 2023. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore,” jelasnya, Jumat (17/3/2023).

“Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.

Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut