get app
inews
Aa Read Next : Tren Proteksi Terus Berubah, Sinergi Generali Indonesia dan Bank Victoria Luncurkan BeSMART Lite

Pesta Rakyat Sebentar Lagi Digelar, Pentingkah Asuransi Jiwa untuk Pengawas Pemilu?

Rabu, 15 Maret 2023 | 21:56 WIB
header img
Ilustrasi pentingkah asuransi jiwa untuk pengawas pemilu (Foto : Dokumentasi Lifepal)

Seberapa Pentingkah Asuransi Jiwa untuk Pengawas Pemilu

Setiap manusia yang hidup tidak terlepas dari berbagai risiko, mulai dari risiko kesehatan, kecelakaan, kehilangan pekerjaan hingga kematian. Untuk menghadapi berbagai risiko tersebut, proteksi asuransi jiwa dibutuhkan.

Seperti diketahui, asuransi jiwa merupakan jenis proteksi jiwa yang memberi uang pertanggungan sebagai penggantian hilangnya sumber pendapatan seseorang karena mengalami sakit keras, cacat hingga kematian. 

"Asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa ini memberikan dukungan finansial bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan karena akan mengalami kesulitan finansial akibat hilangnya sumber penghasilan. Asuransi jiwa mengelola risiko dengan cara memberi santunan untuk keluarga akibat kepergian pencari nafkah utama," ujar Benny Fajarai

Terdapat empat jenis asuransi jiwa yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, yaitu asuransi berjangka atau term life memberikan uang pertanggungan dalam jangka waktu tertentu, seperti 1, 5, 10, 20, atau maksimal 30 tahun. Jenis asuransi satu ini pas dipilih sebagai perlindungan jangka pendek.

Jenis proteksi jiwa kedua adalah, asuransi seumur hidup atau whole life yang merupakan proteksi asuransi seumur hidup, sehingga pas untuk nasabah usia lanjut. Jenis perlindungan ini memberi manfaat berupa uang pertanggungan yang diberikan jika nasabah selama hidupnya membayarkan premi asuransi tersebut.

Produk ketiga yaitu unit link, sebuah proteksi yang menggabungkan manfaat antara uang pertanggungan dan nilai tunai investasi. Dengan begitu, premi yang digunakan dapat bermanfaat sebagai produk asuransi sekaligus investasi.

Proteksi terakhir adalah diwiguna, yaitu jenis perlindungan jiwa yang memberikan manfaat berupa uang pertanggungan meninggal dunia dan tabungan. Jadi, sebagian premi digunakan untuk tabungan dan sisanya untuk asuransi. 

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut