Proteksi yang Diberikan lewat Asuransi Sosial
Pemberian produk proteksi asuransi itu dapat berupa perlindungan berbentuk jaminan sosial yang telah terdapat dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seperti tertera UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN Pasal 18. Yaitu, program negara yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Amanah UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS telah membentuk dua badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Lantaran bersifat sementara, maka semua level dari badan ad hoc Pemilu 2024 dapat didaftarkan dalam program JKK dan JKM," kata Benny Fajarai dalam keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).
Tak hanya itu saja, pemerintah juga penting untuk memastikan kepesertaan Program JKN dari para pengawas pemilu ini aktif. Dengan begitu, diharapkan mereka semua dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sampai tugasnya selesai.
Namun, lain halnya bila terjadi hal tak terduga karena risiko kecelakaan kerja, pemerintah wajib memberi jaminan sosial dengan manfaat terbaik bagi para petugas pengawas pemilu tersebut.
Editor : Subhan Sabu