get app
inews
Aa Read Next : Tren Proteksi Terus Berubah, Sinergi Generali Indonesia dan Bank Victoria Luncurkan BeSMART Lite

Pesta Rakyat Sebentar Lagi Digelar, Pentingkah Asuransi Jiwa untuk Pengawas Pemilu?

Rabu, 15 Maret 2023 | 21:56 WIB
header img
Ilustrasi pentingkah asuransi jiwa untuk pengawas pemilu (Foto : Dokumentasi Lifepal)

Proteksi yang Diberikan lewat Asuransi Sosial

Pemberian produk proteksi asuransi itu dapat berupa perlindungan berbentuk jaminan sosial yang telah terdapat dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seperti tertera UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN Pasal 18. Yaitu, program negara yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Amanah UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS telah membentuk dua badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Lantaran bersifat sementara, maka semua level dari badan ad hoc Pemilu 2024 dapat didaftarkan dalam program JKK dan JKM," kata Benny Fajarai dalam keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).

Tak hanya itu saja, pemerintah juga penting untuk memastikan kepesertaan Program JKN dari para pengawas pemilu ini aktif. Dengan begitu, diharapkan mereka semua dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sampai tugasnya selesai. 

Namun, lain halnya bila terjadi hal tak terduga karena risiko kecelakaan kerja, pemerintah wajib  memberi jaminan sosial dengan manfaat terbaik bagi para petugas pengawas pemilu tersebut.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut