Tukang Ojek di Bitung Cabuli Bocah 6 Tahun di Atas Sepeda Motor
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/03/fc874_pencabulan.jpg)
BITUNG, iNewsManado.com - Kasus pencabulan kembali diungkap jajaran Polres Bitung, Selasa (14/3/2023). Pria inisial DA (48) warga Kecamatan Madidir yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 6 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban bersama ibunya sedang menumpang motor ojek yang dikendarai pelaku, di daerah Madidir. Pelaku sempat berkeliaran selama 2 bulan sebel akhirnya diringkus polisi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap pada hari Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di daerah Madidir, Bitung,” terangnya, Rabu (15/3/2023).
Diketahui, dalam peristiwa itu ibu korban tidak mengetahui perbuatan pelaku.
“Saat itu korban bersama ibunya sedang menunggu ojek, kemudian datang pelaku menawarkan jasa ojek. Saat naik sepeda motor, korban duduk di depan pelaku sedangkan ibunya duduk di belakang,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat