4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat WP Pribadi atau WP Badan terdaftar. Tulis dalam judul email 'Permohonan EFIN'.
Untuk mengetahui di KPP mana seorang WP terdaftar, tinggal mengeceknya pada kartu NPWP. Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci “Unit kerja KPP”.
Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.
5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
Setelah semua proses dilakukan, permohonan e-FIN diproses DJP dan pemohon hanya bisa menunggu. Untuk mengetahui status permohonan nomor EFIN yang diajukan, WP Badan atau Pribadi bisa menelepon atau mengirim email ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Aktivasi EFIN Online
WP biasanya akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Biar prosesnya lebih cepat, sebaiknya pengajuan e-FIN dilakukan pada hari kerja.
Setelah mendapat e-FIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Pertama, masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu Klik “Daftar di sini”.
Kemudian, masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP, lalu klik "Verifikasi". Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online.
Selanjutnya, silakan cek email dan temukan link aktivasi yang dikirimkan oleh DJP. Klik link tersebut yang akan membawa Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online. Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru. Dan selamat, EFIN Anda telah teraktivasi dan transaksi pajak online sudah bisa dilakukan.
Itulah cara mendapatkan EFIN online.
Editor : Donald