get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkontribusi Besar atas Pembayaran Pajak, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Raih Penghargaan

EFIN Pajak, Ini Cara Lengkap dan Mudah Mendapatkannya secara Online

Selasa, 14 Maret 2023 | 14:12 WIB
header img
Ilustrasi capat mendapat EFIN Pajak. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Setiap Wajib Pajak (WP) baik itu orang pribadi maupun badan wajib memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Cara mendapatkan EFIN online tidak sulit, namun beberapa orang masih kebingungan.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). EFIN ini digunakan WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Jenis transaksi elektronik yang dimaksud salah satunya untuk lapor pajak online surat pemberitahuan tahunan wajib pajak pribadi maupun SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing. 

Cara Mendapatkan EFIN online:

Dilansir dari Mekari KlikPajak, dengan mengantongi EFIN, WP tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantre untuk mengurus perpajakan. Jadi sebelum melapor atau membayar pajak secara online, syaratnya harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.

Nah, untuk mendapatkan nomor EFIN ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen ini diperlukan sebagai syarat pengajuan EFIN Pribadi dan EFIN Badan Usaha.

Khusus EFIN Pajak Pribadi tidak bisa diwakilkan. Kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang mengajukan secara kolektif. Sementara untuk pengajuan permohonan EFIN Pajak Badan, dilakukan pengurus atau orang yang ditunjuk mewakili perusahaan/badan.

Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN yang semuanya bisa dilakukan secara online.

Cara mendapat EFIN online WP pribadi maupun badan:

1. Unduh Formulir Permohonan

Formulir pengajuan EFIN dapat diperoleh pada laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Kemudian WP tinggal masuk ke laman tersebut dan klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara dan kuasa WP. 

2. Isi Formulir EFIN Online

Dalam tahap ini, WP wajib mengisi formulir permohonan EFIN dengan jelas. Centang kolom 'Orang Pribadi' dan kolom aktivasi. Untuk WP badan, tinggal centang kolom ‘Wajib Pajak badan’.

Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir dan lain sebagainya. Untuk WP badan, diisi dengan data pengurus yang mendapat kuasa.

Selanjutnya, kolom EFIN dikosongkan dan isi nomor telepon dan alamat email aktif. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan di formulir dan mengisi bagian tempat dan tanggal formulir.

3. Lakukan Swafoto

Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Lalu lakukan swafoto atau selfie dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli. Nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat swafoto karena akan diperiksa petugas. 

4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat WP Pribadi atau WP Badan terdaftar. Tulis dalam judul email 'Permohonan EFIN'.

Untuk mengetahui di KPP mana seorang WP terdaftar, tinggal mengeceknya pada kartu NPWP. Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci “Unit kerja KPP”.

Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.

5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online

Setelah semua proses dilakukan, permohonan e-FIN diproses DJP dan pemohon hanya bisa menunggu. Untuk mengetahui status permohonan nomor EFIN yang diajukan, WP Badan atau Pribadi bisa menelepon atau mengirim email ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Aktivasi EFIN Online

WP biasanya akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Biar prosesnya lebih cepat, sebaiknya pengajuan e-FIN dilakukan pada hari kerja.

Setelah mendapat e-FIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Pertama, masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu Klik “Daftar di sini”.

Kemudian, masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP, lalu klik "Verifikasi". Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online. 

Selanjutnya, silakan cek email dan temukan link aktivasi yang dikirimkan oleh DJP. Klik link tersebut yang akan membawa Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online. Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru. Dan selamat, EFIN Anda telah teraktivasi dan transaksi pajak online sudah bisa dilakukan.

Itulah cara mendapatkan EFIN online.

Editor : Donald

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut