Biadab! 3 Perempuan di Bitung Tampar dan Lempar Balita 1 Tahun Kemudian Divideokan
Selasa, 28 Desember 2021 | 18:55 WIB

Balita 1 tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM, sedangkan ketiga tersangka ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM.
“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Norman Octavianus