JAKARTA, iNews.id - Hukum mengucapkan Selamat Natal bagi hingga kini masih menjadi perdebatan di masyarakat.
Apalagi, menjelang perayaan Natal yang jatuh pada 25 Desember mendatang.
Terkait polemik tersebut, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani diperbolehkan selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi.
“Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yg punya keluarga nasrani atau sbg pejabat. 2015 lalu sdh saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan,” cuitnya melalui akun Twitter resminya @cholilnafis yang dikutip pada Sabtu (18/12/2021).
Cholil mengaku, cuitannya di Twitter untuk menjawab pertanyaan publik karena banyak yang bertanya kepada dirinya soal hukum mengucapkan Selamat Natal.
“Ya. Benar ini statemen saya di Tweeter karena banyak yang nanya soal hukum mengucapkan Selamat Hari Natal,” ucapnya.
Menurut Cholil, jika mengikuti fatwa MUI Tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu adalah mengikuti upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI.
“Memang sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal ucapan Selamat Natal. Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan Selamat Natal. Apalagi bagi yang punya saudara nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural. Itu dalam rangka penghormatan kepada kaum nasrani bukan mengakui keyakinannya,” katanya.
Editor : Norman Octavianus