Ini Penjelasan Terkait Aturan Cuti Haid dan Melahirkan yang Jadi Polemik pada Perppu Cipta Kerja
Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:21 WIB
Sekadar informasi tambahan, cuti haid atau cuti melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama. Artinya, sanksi yang berlaku untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut masih sama. Pada Pasal 185 disebutkan, jika perusahaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Pemerintah Pastikan Tak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja
Editor : Fabyan Ilat