Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan Amunisi TNI di Garut Tewaskan 13 Orang, Termasuk Anggota TNI Asal Sulut
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Terkait Aturan Cuti Haid dan Melahirkan yang Jadi Polemik pada Perppu Cipta Kerja

Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:21 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Ini Penjelasan Terkait Aturan Cuti Haid dan Melahirkan yang Jadi Polemik pada Perppu Cipta Kerja
Penjelasan cuti haid dan melahirkan yang jadi polemik di Perppu Cipta Kerja. Ilustrasi karyawan/Istimewa

Sekadar informasi tambahan, cuti haid atau cuti melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama. Artinya, sanksi yang berlaku untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut masih sama. Pada Pasal 185 disebutkan, jika perusahaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Pemerintah Pastikan Tak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut