Astaga! 1 Lagi Oknum Dosen Unsri Ditahan Polisi, Lakukan Pelecehan Seks pada 3 Mahasiswi
Jum'at, 10 Desember 2021 | 22:21 WIB
"Penyidik polisi juga mengumpulkan bukti kuat tangkapan layar pesan singkat mesum melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kami mengimbau kepada korban lainnya, untuk tidak takut melaporkan kepada polisi," tuturnya.
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 9 UU No. 44/2008 junto pasal 35 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat