get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Sejarah Polisi Tidur di Dunia dan Aturan Baku yang Wajib Diketahui

Selasa, 08 November 2022 | 15:02 WIB
header img
Sejarah polisi tidur di dunia dan aturan baku yang wajib diketahui. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Sejarah polisi tidur akan dibahas dalam artikel kali ini. Polisi tidur merupakan salah satu yang sering dijumpai di jalanan. Polisi tidur merupakan sebuah tanda lalulintas bukan saja di Indonesia tapi di dunia. 

Di Indonesia, sejarah polisi tidur kurang dipahami dan diketahui. Namun, istilah polisi tidur kerap digunakan masyarakat Indonesia untuk menyebut bantalan atau alat pembatas kecepatan di jalan. 

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Perhubungan, alat pembatas kecepatan tersebut di Amerika disebut speed bump. Sementara di Inggris kerap disebut sleeping policeman.

Meski tujuannya membatasi kecepatan, memasang polisi tidur tidak boleh sembarangan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 tahun 2018. Tercatat ada tiga jenis polisi tidur di Indonesia, yaitu Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table.

Berikut tiga jenis polisi tidur di Indonesia yang disadur dari sejarah polisi tidur di dunia: 

 

3. Speed Table 


Foto/Istimewa

 

Polisi tidur di Indonesia yang paling akhir adalah Speed Table. Speed Table merupakan pembatas kecepatan di jalan koletor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 km per jam. Aturan pemasangan polisi tidur speed table sebagai berikut:

- Pertama, memiliki tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dan kelandaian maksimal 15 persen. 

- Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. 

- Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal) atau blok dehgan miti setara K-300 untuk material permukaan. 

- Keempat, dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut