get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahas Pengamanan Idul Fitri 2025, Polda Sulut Siapkan 77 Pos Layanan

3 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Bolmong Ditahan Polda Sulut

Kamis, 13 Oktober 2022 | 22:28 WIB
header img
Tersangka korupsi rehabilitasi jalan Insil Bolmong. Foto/Humas Polda Sulut

“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut