JAKARTA, iNewsManado.com - Selain Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) inisial AHL yang ditetapkan tersangka oleh Polri akibat Tragedi tewasnya 131 Aremania, Polri juga menetapkan tersangka pada AH ketua Panpel Arema FC dan SS selaku Security Officer Arema FC, Kamis (6/10/2022).
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
AH dan SS diduga lalai dalam insiden itu dan didapati delik untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membeber alasan keduanya jadi tersangka.
"Panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti Pasal 8 Regulasi PSSI," ujar Kapolri.
"Ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020. Ditemukan fakta juga bahwa penonton hampir 42.000," beber Kapolri Listyo Sigit.
Diketahui, Polri resmi menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi tewasnya 131 Aremania dalam Laga Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) inisial AHL.
AHL ditetapkan tersangka bersama 5 oknum lainnya, diantaranya; AH ketua Panpel Arema FC, SS selaku Security Officer Arema FC, Kompol W, Kabagops Polres Malang, AKP H, Danki Brimob Polda Jatim dan Kompol BSA, Kasatsamapta Polres Malang.
Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com dengan judul: 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Mereka
Editor : Fabyan Ilat