get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Ini Alasan Polri Tetapkan Direktur LIB Tersangka Tewasnya 131 Aremania di Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:23 WIB
header img
Direktur LIB tersangka tewasnya 131 Aremania di Kanjuruhan. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Polri resmi menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi tewasnya 131 Aremania dalam Laga Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) inisial AHL

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

AHL ditetapkan tersangka bersama 5 oknum lainnya, diantaranya; AH ketua Panpel Arema FC, SS selaku Security Officer Arema FC, Kompol W, Kabagops Polres Malang, AKP H, Danki Brimob Polda Jatim dan Kompol BSA, Kasatsamapta Polres Malang. 

Lalu delik apa yang menjerat Direktur LIB inisial AHL yang didapati Polri? 

Kapolri dalam paparannya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah personel polisi dan panitia penyelenggara serta operator pertandingan maka tim Investigasi telah melakukan gelar perkara.

Kapolri menyatakan dalam mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Tim Investigasi melakukan kegiatan secara maraton, cepat, tetap berhati-hati, dan science tifik. "Kami lakukan pendalaman CCTV di lokasi kejadian. Pendalaman temuan, visum dan bercak darah, selongsong gas air mata, kondisi stadion," ujarnya.

Direktur LIB diduga lalai dalam Tragedi tersebut sebab, tidak mengecek kelayakan stadion. 

"Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan," ujar Kapolri Listyo Sigit. 

Dia juga menyebut, PT LIB dua tahun terakhir tidak memverfikasi Stadion Kanjuruhan. 

"Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020," ujar Kapolri. 

Selain penetapan 6 tersangka, Kapolri juga telah mencopot sembilan perwira polisi buntut tragedi Kanjuruhan. Kesembilan perwira itu termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, komandan batalyon, komandan pleton, dan komando kompi Brimob Polda Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di SINDOnews dengan judul: 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Mereka

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut