“Sejauh ini sudah 6 korban yang melapor tapi baru satu yang dibuatkan laporan polisi dengan kerugian sementara sekitar Rp 60 juta. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain batangan emas palsu yang terbuat dari kertas, dupa, kardus dan uang mainan pecahan Rp.50 ribu,” ujarnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada warga yang menjadi korban, agar segera malaporkan diri ke aparat kepolisian.
“Silahkan melakukan pelaporan, nanti kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Polresta Manado, sedangkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado,” pungkasnya.
Editor : Fabyan Ilat