get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Suharso Monoarfa Dipecat dari Ketum PPP, Ini Bentuk Pelanggarannya

Senin, 05 September 2022 | 11:59 WIB
header img
Suharso Monoarfa dipecat dari jabatan ketum PPP. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Jabatan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini berganti.

Pejabat sebelumnya, Suharso Monoarfa dipecat sebagai jabatan ketua umum dalam Musyawarah Kerja Nasional PPP di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022) malam. 

Menariknya, pemecatan itu tidak dihadiri Suharso Monoarfa karena sedang tugas negara di luar negeri. 

Sementara itu, Forum memutuskan memberhentikan Suharso dari jabatan Ketua Umum PPP

Muhammad Mardiono yang didapuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP membenarkan bahwa Suharso tak hadir dalam forum tersebut. 

Menurutnya, Menteri PPN/Bappenas itu tengah berada di luar negeri. 

"Kebetulan beliau itu pagi ini baru kembali ke Tanah Air habis melakukan perjalanan tugas negara dari luar negeri," kata Mardiono saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022). Diberitakan sebelumnya, tiga majelis PPP resmi mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP.

Keputusan itu diambil dalam forum musyawarah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan. Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan menjelaskan, musyawarah dilakukan menindaklanjuti surat desakan mundur Suharso yang tidak direspons pada 22 dan 24 Agustus 2022. 

Dalam surat itu, dijelaskan desakan mundur Suharso lantaran selama kepemimpinan Menteri PPN/Bappenas itu terjadi kegaduhan dalam internal PPP. 

"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022). 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut