Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru, Ini 5 Poin PPKM Akhir Tahun
Kamis, 18 November 2021 | 14:55 WIB

4. Pawai, arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Usulan: Dilarang. Keterangan: Polri
5. Pusat Perbelanjaan (restoran, mal, dan pertokoan besar) tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Usulan: Disesuaikan dengan level daerah. Keterangan: Kemenparekraf dan Kemendag.
Editor : Fabyan Ilat