Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sambut Natal dan Tahun Baru Serta Hari Ibu, Ada Musik Performance di Bandara Sam Ratulangi
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru, Ini 5 Poin PPKM Akhir Tahun

Kamis, 18 November 2021 | 14:55 WIB
  • author Binti Mufarida
Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru, Ini 5 Poin PPKM Akhir Tahun
Suasana malam tahun baru seperti ini sepertinya bakal tidak terlihat di 2021. (Foto: Istimewa)

4. Pawai, arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Usulan: Dilarang. Keterangan: Polri

 

5. Pusat Perbelanjaan (restoran, mal, dan pertokoan besar) tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Usulan: Disesuaikan dengan level daerah. Keterangan: Kemenparekraf dan Kemendag.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut