get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Natal dan Tahun Baru Serta Hari Ibu, Ada Musik Performance di Bandara Sam Ratulangi

Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru, Ini 5 Poin PPKM Akhir Tahun

Kamis, 18 November 2021 | 14:55 WIB
header img
Suasana malam tahun baru seperti ini sepertinya bakal tidak terlihat di 2021. (Foto: Istimewa)

4. Pawai, arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Usulan: Dilarang. Keterangan: Polri

 

5. Pusat Perbelanjaan (restoran, mal, dan pertokoan besar) tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Usulan: Disesuaikan dengan level daerah. Keterangan: Kemenparekraf dan Kemendag.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut