get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Resmi! Kapolri Pecat Kompol Chuck Putranto terkait Kasus Brigadir Yosua Hutabarat

Jum'at, 02 September 2022 | 13:22 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan Kompol Chuck Putranto dipecat. Foto/MNC

JAKARTA, iNewsManado.com - Setelah Ferdy Sambo dipecat dari Polri akibat jadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Kompol Chuck Putranto terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 1 September 2022 kemarin. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik tersebut, Kompol Chuck Putranto dijatuhkan sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," ujar Dedi.

Lebih dalam, Dedi memaparkan, dalam kasus Obstruction of Justice ini, Kompol Chuck Putranto ketika menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri telah melakukan permufakatan pelanggaran KEPP dan pidana.

"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga," ucap Dedi.

Kemudian, sambung Dedi, Kompol Chuck Putranto juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat oknum lainnya melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut. 

"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.

Menurut Dedi, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Dedi. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut