JAKARTA, iNewsManado.com - Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. Adapun dua jenis Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu:
- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000,
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
Bagi masyarakat yang memiliki URK TE 1995 dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Editor : Fabyan Ilat