Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Lengkap Larangan Penjualan Rokok Eceran di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa Wajib Tahu, Kemendikbudristek Keluarkan Aturan 21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 13 November 2021 | 20:05 WIB
  • author Neneng Zubaidah
Mahasiswa Wajib Tahu, Kemendikbudristek Keluarkan Aturan 21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban

13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban

14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual

15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual

16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi 17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil

20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut