get app
inews
Aa Read Next : Prancis Melarang Atlet Berhijab di Olimpiade Paris 2024

Aturan Lengkap Larangan Penjualan Rokok Eceran di Indonesia

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:08 WIB
header img
Penjualan rokok eceran dilarang di Indonesia. Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan rokok dalam bentuk eceran per batang. 

Larangan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan tersebut, yang mulai berlaku pada 26 Juli 2024. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menekan konsumsi rokok di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah pelarangan penjualan rokok secara eceran, yang dijabarkan dalam Pasal 434.

 Pasal ini juga mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada individu di bawah usia 21 tahun, serta larangan penjualan dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan tempat bermain anak-anak.

 

Berikut adalah ketentuan yang tertuang dalam Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024:

1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

   a. Menggunakan mesin layan diri;

   b. Kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;

   c. Secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik;

   d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui;

   e. Dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak-anak;

   f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

 

2. Larangan pada ayat 1 huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menyambut baik terbitnya PP ini, dengan menyebutnya sebagai landasan penting untuk memperkuat sistem kesehatan di seluruh Indonesia. 

Menurut Budi, peraturan ini akan membantu mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh hingga ke pelosok negeri.

 Peraturan ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek teknis dalam pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, fasilitas kesehatan, serta ketahanan farmasi dan alat kesehatan.

PP ini juga mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan di berbagai bidang, termasuk kesehatan ibu dan anak, remaja, dewasa, lansia, penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, gizi, kesehatan jiwa, serta penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pelarangan penjualan rokok per batang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. "Ini untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semua," kata Jokowi saat meresmikan Bendungan Sadawarna di Subang, Jawa Barat, pada 27 Desember 2022. Jokowi juga mencatat bahwa penjualan rokok per batang telah dilarang di beberapa negara, dan Indonesia kini mengikuti langkah tersebut.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut