get app
inews
Aa Text
Read Next : Aturan Lengkap Larangan Penjualan Rokok Eceran di Indonesia

Mahasiswa Wajib Tahu, Kemendikbudristek Keluarkan Aturan 21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 13 November 2021 | 20:05 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah lewat Kemendikbudristek mengeluarkan aturan terkait 21 bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

Peraturan ini merupakan terobosan untuk melindungi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Setidaknya ada 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan tersebut.

Berikut ini adalah 21 bentuk kekerasan seksualnya yang diatur dan menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut