MANADO, iNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menyetujui Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Aaltje Dondokambey mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, kini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi telah digantikan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dibandingkan dengan IMB, prosedur permohonan sampai penerbitan retribusi PBG diasumsikan lebih ringkas dan sederhana. Melalui sistem ini akan menciptakan prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit serta menjadi angin segar iklim usaha untuk menarik investor ke Manado,” ujar Aaltje Dondokambey dalam Rapat Paripurna DPRD Manado dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus atas Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Senin (8/11/2021).
Sementara itu, Wali Kota Manado Andrei Angouw menyampaikan, pada hakikatnya retribusi PBG hanya berdasarkan terpenuhinya syarat teknis. Sedangkan syarat dalam IMB adalah administratif dan teknis.
“PBG lebih sederhana dibandingkan dengan IMB. Masyarakat Manado dan para investor akan lebih mudah mengurus retribusi PBG,” ucap Andrei Angouw sembari menambahkan, ranperda tersebut juga merupakan instruksi dari Presiden Jokowi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dalam upaya menggenjot perekonomian negara.
Tampak hadir dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua Noortje Van Bone dan Adrey Laikun, Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang bersama Sekertaris Daerah Kota Manado Micler Lakat.
Editor : Kim Tawaang