JAKARTA, iNewsManado.com - Pembelian BBM subsidi di SPBU menggunakan MyPertamina, diberikan kemudahan bagi pengendara.
Jika sebelumnya MyPertamina disebut wajib digunakan setiap pengisian BBM, terbaru Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang menyebutkan pembelian BBM subsidi wajib menggunakan aplikasi MyPertamina per 1 Agustus 2022.
Perusahaan belum menentukan kapan pembatasan pembelian Pertalite dilakukan.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menuturkan, pihaknya sampai saat ini terus mengimbau agar masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk segera mendaftar.
"Untuk pembelian BBM tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Pembayaran juga bisa menggunakan cash," ujar Irto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (24/7/2022).
Dia mengatakan, Pertamina mengimbau masyarakat yang merasa berhak menggunakan BBM subsidi agar segera mendaftarkan diri. Pendaftaran dapat dilakukan di booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU melalui situs subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.
Irto kembali mengingatkan, pembelian BBM tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Konsumen cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak, maupun disimpan di ponsel.
Saat ini, Pertamina sedang melakukan perluasan uji coba MyPertamina di sejumlah wilayah, termasuk Bekasi dan DKI Jakarta. Dengan demikian, cakupan wilayah uji coba aplikasi MyPertamina menjadi 50 kota atau kabupaten di 27 provinsi.
Masyarakat di wilayah uji coba tersebut bisa mendaftarkan identitas dan kendaraan di aplikasi MyPertamina, situs MyPertamina, atau mendaftar langsung di SPBU. Namun, uji coba ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Nantinya, masyarakat yang sudah mendaftar dan dinilai berhak membeli BBM subsidi akan mendapatkan kode QR. Kode inilah yang harus ditunjukkan calon konsumen saat membeli BBM subsidi.
Pertamina juga membolehkan kode QR tersebut dicetak sehingga masyarakat yang tidak membawa telepon genggam tetap bisa membeli BBM subsidi di SPBU dengan cara menunjukkan kode QR tersebut ke petugas.
Editor : Fabyan Ilat