get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahaguru dr. Oei Yang Hae, 91 Tahun : Sepanjang Jalan Mencerahkan

Mengenal Merdeka Belajar-Kampus Merdeka

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:08 WIB
header img
Logo Kampus Merdeka. (Foto sumber: bit.ly/logokampusmerdeka)


Yepta Sitepu. (Foto: Dokumen Pribadi)

Artikel Mahasiswa

OLEH: Yepta Stepanus Sitepu

NIM: 21304005

Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi

Universitas Negeri Manado

Dosen: Cecilia Lelly Kewo

KEMAJUAN ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat pada saat ini telah membawa banyak dampak positif dalam berbagaiaspek kehidupan, terutama pada dunia pendidikan.

BACA JUGA: Ini 5 Gebrakan Prabowo Subianto, Kerja dalam Senyap Perkuat Pertahanan Negara

Apalagi pada saat pandemi seperti sekarang ini, inovasi teknologi memberikan banyak dampak positif dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Saat ini kreativitas dan inovasi menjadi bagian yang paling penting dalam pembangunan Indonesia yang dipersiapkan dari para generasi muda atau para pelajar pada saat ini.

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, merupakan kerangka yang diharapkan dapat membentuk mahasiswa yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan dapat menjadi pemimpin negeri ini dalam masa yang akan datang.

Merdeka Belajar-Kampus Merdeka bertujuan untuk mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja, seta dapat menjadikan mahasiswa menjadi bibit unggul yang dapat memimpin negeri ini di masa yang akan datang.

Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 semester atau setara dengan 20 SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama, dan paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Pembelajaran dalam Kampus Merdeka akan memberikan tantangan kepada mahasiwa dalam mengembangkan kreativitas, kemandirian, kapasitas pengetahuan, dan pola pikir yang lebih maju.

Kemerdekaan belajar juga memberikan kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yanng merka sukai.

Dalam menjalankan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka,program hak belajar tiga semester di luar program studi memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dan juga perguruan tinggi, persyaratan tersebut yaitu:

1.      Mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti

2.      Mahasiswa yang berasal dari program studi yang terakreditasi

Perguruan tinggi juga diharapkan supaya dapat mengembangkan serta memfasilitasi pelaksanaan merdeka belajar dengan membuat panduan akademik kepada mahasiswa.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut