BITUNG, iNewsManado.com - Seorang pria inisial ID (40) warga Sangkub, Bolmong Utara ditangkap polisi karena terbukti menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya.
Pelaku ditangkap Jumat (22/7/2022) dini hari. Unit Resmob Polsek Matuari berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan korban.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya seorang pria berinisial ID (40), warga Sangkub, Bolmong Utara. Ditangkap di wilayah Bolangitang, Bolmong Utara pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02:00 WITA,” ujarnya, Jumat sore.
Pelaku menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R milik temannya bernama Abdul Rahman Yunus (34), warga Girian, Bitung, pada Juni 2020 silam.
“Pelaku ketika itu mendatangi korban dan akan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp30 juta. Pelaku berjanji akan membayarnya dalam waktu dekat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lantaran berteman baik dengan pelaku, korban pun percaya begitu saja, kemudian memberikan sepeda motor beserta surat-suratnya kepada pelaku. Namun setelah ditunggu hingga beberapa bulan, pelaku tak kunjung membayar.
Editor : Fabyan Ilat