BITUNG, iNewsManado.com - Seorang pria inisial ID (40) warga Sangkub, Bolmong Utara ditangkap polisi karena terbukti menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya.
Pelaku ditangkap Jumat (22/7/2022) dini hari. Unit Resmob Polsek Matuari berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan korban.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya seorang pria berinisial ID (40), warga Sangkub, Bolmong Utara. Ditangkap di wilayah Bolangitang, Bolmong Utara pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02:00 WITA,” ujarnya, Jumat sore.
Pelaku menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R milik temannya bernama Abdul Rahman Yunus (34), warga Girian, Bitung, pada Juni 2020 silam.
“Pelaku ketika itu mendatangi korban dan akan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp30 juta. Pelaku berjanji akan membayarnya dalam waktu dekat,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lantaran berteman baik dengan pelaku, korban pun percaya begitu saja, kemudian memberikan sepeda motor beserta surat-suratnya kepada pelaku. Namun setelah ditunggu hingga beberapa bulan, pelaku tak kunjung membayar.
“Korban lalu mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp15 juta, namun pelaku tidak dapat menebusnya, sehingga melarikan diri,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Matuari, pada Juli 2021. Dalam penyelidikan, Unit Resmob mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya di ruas Jalan Raya Bintauna-Bolangitang. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.
“Unit Resmob Polsek Matuari selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati sepeda motor milik korban, di Bintauna, Bolmong Utara. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lanjut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat