Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi Resmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di IKN
Advertisement . Scroll to see content

Ini Instruksi Presiden untuk BPJS Kesehatan Terkait Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

Selasa, 19 Juli 2022 | 07:58 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Ini Instruksi Presiden untuk BPJS Kesehatan Terkait Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara
BPJS Kesehatan ditugaskan Presiden Jokowi kawal persalinan Ibu hamil ditanggung negara. Foto/iNews.id/MPI

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.

Sementara itu, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut