get app
inews
Aa Read Next : Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia, Indonesia Termasuk?

Catat! Begini Besaran Gaji 13 Pensiunan, Janda dan Duda PNS yang Ditetapkan Pemerintah

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:12 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal: 

 

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960. 

 

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300. 

 

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660. 

 

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720. 

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut